Jumat, 19 Oktober 2012

Bisnis ''Properti''

Bisnis properti merupakan bisnis dengan potensi keuntungan sangat besar sehingga banyak yang kaya melalui bisnis ini, dahulunya hanya ditekuni oleh beberapa orang saja karena memang ilmunya tergolong eklusif dan tidak banyak yang mampu menirunya, sekarang banyak buku, seminar, workshop yang membahas bagaiamana cara memulai bisnis properti bahkan tanpa modal, para mentor dan guru property dengan terbuka membagi ilmunya. Saya telah mempelajari  beberapa ebook dan buku tentang cara memulai
bisnis properti tanpa modal, ternyata caranya sederhana sekali, kali ini saya akan jelaskan secara ringkas.

Berikut ini langkah-langkah cerdas bisnis property :
1. Cari lokasi yang strategis.
2. Bayar tanah hanya dengan dp
3.Cari tanah yang masih girik / leter C atau belum bersertifikat
4. Membangun rumah, memakai barangnya toko material
5. Promosi seperti developer property
6. Pembayaran DP rumah yang akan dijual
7. Pelunasan

Cari lokasi yang strategis 
Yang dilakukan pak Junaedi adalah mencari lokasi strategis lewat iklan koran Pikiran Rakyat

Jangan berspekulasi lokasi tanah. Misalnya : Tanah perbukitan. " Tanah ini bagus, kayaknya 10 tahun lagi rame. Cocok nih buat villa ".  Yang realistis saja , jalannya saja masih makadam atau jalan satu jalur mobil, kok mimpi 10 tahun bakalan ramai.

Ciri-ciri lokasi strategis :
- Akses roadnya bisa dilalui 2 mobil dengan lancar. InsyaAlloh pertumbuhan harganya lebih cepat.
- Dekat dengan pertokoan, kantor, pendidikan.

Ciri-ciri lokasi yang tidak bagus :
- Menghadap kuburan atau dekat dengan kuburan. Rumah deket kuburan susah lakunya, apalagi pembelinya ibu-ibu, bisa gagal total.
- Dekat kantor polisi, tahanan,  SPBU

Bayar tanah dengan uang DP dan 
Cari tanah yang masih girik / leter C atau belum bersertifikat
Tanah  adalah tabungan atau aset kebanggaan si penjual.
Tanah yang bagus adalah tanah yang masih girik / belum bersertifikat.
Pak Junaedi mendapatkan tanah seharga 50 jutaan dengan membayar dp 10 juta.

Agar mendapatkan tanah dengan  harga nego maka tehnik negonya  :
1. Pantangan.  Jangan langsung bertanya " Berapa harganya ? " atau " Dilepas berapa ? " karena pertanyaan itu berkesan menantang dan tidak menghargai aset/tabungan si penjual. Efeknya sipenjual akan mematok harga jual tinggi dan susah negonya.
2. Gunakan pertanyaan
Pembeli : " Kenapa tanahnya dijual pak/bu , kan sayang ya ? ". Pertanyaan yang empati dan lebih kekeluargaan. Selain itu akan mengetahui latar belakang kenapa tanah dijual.
Penjual : " Iya sayang sih, tapi kami butuh dana buat mbayar anak sekolah ? "
Pembeli : " Benar pak/bu, pendidikan anak itu utama. Berapa biaya sekolah anak ibu ? "
Penjual : " Butuh 10 jutaan "  . Inilah besarnya DP yang harus anda bayar. Kebutuhan penjual saat ini hanya 10 juta
3. Tanyakan pula Surat-suratnya, Tanah belum sertifikat, tanah yang paling baik.
Setelah mengetahui kebutuhan dasarnya, maka alihkan pembicaraan ke masalah keluarganya.  Pendekatan keluarga ini adalah sebagai kunci untuk dapat menego tanah dengan dp dan pelunasannya bisa ditunda.

Besoknya datang lagi dengan membawa oleh-oleh buat anak, keponakan atau cucunya.
Pembeli : " Pak, kalau membeli tanah tanpa Sertifikat itu ibarat beli mobil tanpa BPKB. Begini pak, Saya akan bantu Sertifikatkan atas nama Bapak/ibu.  Dan ini uang 500 ribu untuk pengurusan surat-suratnya di Kantor Keluarahan. "
Penjual :  " Terimakasih  "
Pembeli : " Sambil menunggu Sertifikat selesai bagaimana kalau saya kasih dp nya 10 juta dulu pak ? "
Penjual : " .... " terjadi negosiasi

Pembeli hanya membayar dp 10 jt.  Pelunasan 6 bulan kemudian setelah pengurusan setrtifikat  selesai. 


Catatan penting :
- Di kantor notaris, Sertifikat itu juga di " Kuasa Jual " kan kepada pembeli. Kuasa Jual artinya pembeli diberi kuasa penuh untuk bisa menjual tanah / objek diatasnya yang bukan namanya. Sertifikat ini bisa dibaliknamakan tanpa membutuhkan tandatangan pemiliknya aslinya, cukup tanda tangan pemilik kuasa jual. Keuntungan lainnya, akan mengurangi pajak penjual dan pajak pembeli saat. Lumayan up to 10 %.
- Biarkan Notaris yang menjelaskan syarat dan ketentuannya.
-Jangan memberikan uang DP sebelum girik / letter C keluar, karena kalau girik belum keluar dikawatirkan tanah sengketa.
- Pembayaran DP setelah girik masuk ke notaris.

0 komentar:

Posting Komentar